Hakim: Penyerahan Uang e-KTP ke DPR Melalui Miryam Haryani dan Markus Nari

SIDANG PUTUSAN E-KTP - Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) usai pembacaan putusan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek KTP-el. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 


Dalam sidang vonis terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hanya menyatakan tiga orang anggota DPR yang menerima uang hasil korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Ketiga nama tersebut adalah Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin.
Mengenai rencana penyaluran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk pihak-pihak yang membantu yakni Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap dan Komisi II DPR RI tidak bisa dipastikan.

"Mengenai rencana pihak-pihak yang membantu dimana terdakwa II dapat informasi dari Anang Sugiana Sudihardjo (direktur utama PT Quadra Solution) sudah menyerahkan kepada Andi Narogong disalurkan kepada pihak-pihak di DPR. Akan tetapi apakah sudah disalurkan terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata anggota majelis hakim Franki Tambuwun saat membacakan pertimbangan hakim putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Hakim melanjutkan penyerahan uang kepada pihak-pihak di DPR RI, berdasarkan keterangan Irman, Sugiharto yang didukung keterangan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, mantan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, uang tersebut diserahkan kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari.
Miryam S Haryani total menerima 1,2 juta dolar AS yang diterima dalam empat kali penyerahan. Penyerahan pertama dilakukan Yosep sejumlah 100.000 dolar AS dan sisanya diserahkan Sugiharto melalui ibunya Miryam di rumahnya.

"Menimbang sehubungan dengan penyerahan kepada pihak-pihak di DPR RI sesuai dengan keterangan terdakwa dua , terdakwa satu yang didukung dengan keterangan saksi Diah Anggraini, Achmad Fauzi, Yosep Sumartono bahwa uang diserahkan kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari," kata Hakim Franki.

Miryam sendiri telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di penyidikan di KPK. Walau jaksa penuntut umum pada KPK tetap menggunakannya, majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan karena keterangan di BAP tidak bisa dijadikan alat bukti.

Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.

Sementara jumlah uang yang diterima Markus Nari dari Sugiharto adalah 400 ribu dolar AS. Uang tersebut diserahkan di gedung tua dekat TVRI Senayan. Sementara Ade Komaruddin menerima uang 100.000 dolar AS melalui Drajat Wisnu Setyawan.

Pada persidangan sebelumnya, Drajat mengaku diperintah oleh Irman untuk mengantar bungkusan ke rumah dinas Ade Komaruddin di rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Berikut adalah nama-nama yang sebelumnya disebut menerima uang korupsi e-KTP dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi:

1. Gamawan Fauzi Rp50.000.000 dan USD4.500.000.
2. Diah Anggraini USD500.000 dan Rp22.500.000.
3. Drajat Wisnu Setyawan USD40.000 dan Rp25.000.000
4. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10.000.000
5. Husni Fahmi USD20.000 dan Rp10.000.000
6. Anas Urbaningrum USD5.500.000
7. Melcias Marchus Mekeng USD1.400.000
8. Olly Dondokambey USD1.200.000
9. Tamsil Lindrung USD700.000
10. Mirawan Amir USD1.200.000
11. Arief Wibowo USD108.000
12. Chaeruman Harahap USD584.000 dan Rp20.000.000.000.
13 Ganjar Pranowo USD520.000
14. Agung Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD1.047.000
15. Mustoko Weni USD408.000
16. Ignatius Mulyono sejumlah USD258.000
17. Taufik Effendi sejumlah USD103.000
18. Teguh Djuwarno sejumlah USD167.000
19. Miryam S Haryani sejumlah USD23.000
20 Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD37.000
21. Markus Nari sejumlah Rp4.000.000.000 dan USD13.000
22. Yasonna Laoly sejumlah USD84.000
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah USD400.000
24. M Jafar Hapsah sejumlah USD100.000
25. Ade Komaruddin sejumlah USD100.000
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000
serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000
28 Marzuki Ali sejumlah Rp20.000.000.000
29. Johanes Marliem sejumlah USD14.880.000 dan Rp25.242.546.892
30. 37 (tiga puluh tujuh) anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu dollar Amerika Serikat) masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13.000 dengan USD18.000.
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila, als Bobby Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000.
32. Mahmud Toha sejumlah Rp3.000.000.
33. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260
34. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102
35. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022
36. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.
37. PT. LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749.
38. PT. Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362.
39. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79.000.000.000.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim: Penyerahan Uang e-KTP ke DPR Melalui Miryam Haryani dan Markus Nari"

Posting Komentar