Ahli Hukum Pidana: Harusnya Massa Dibubarkan, Bukan Ahok yang Dipindahkan



Kepolisian memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Depok dengan alasan keamanan. Dalam hal ini, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai keputusan itu tidak rasional.

“Logikanya, pengganggu keamanan itu yang harus diberantas atau disingkirkan. Bukannya orang yang harus dipindahkan. Menurut saya itu di luar kelaziman, alasan itu tidak rasional lagi,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/05).

“Bukankah dalam standar pengamanan, faktor pengganggu pengamanan yang diberantas. Bukannya orang yang terganggu diungsikan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya massa pendukung Ahok yang melakukan demonstrasi hingga larut malam diberi tindakan tegas oleh kepolisian. Sebab, mereka telah melanggar hukum.

“Seharusnya dilakukan tindakan, karena itu melangar aturan. Masak kalau sidang disediakan ribuan tenaga untuk dikerahkan, tapi menangani demo segelintir orang, sampai Shubuh dibiarin saja,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, usai menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, massa pendukung Ahok menuju ke Rutan Cipinang. Mereka tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara terhadap Ahok. Karena aksi tersebut, kepolisian lantas memindahkan Ahok dari Cipinang ke Mako Brimob. 

Sumber: kiblat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahli Hukum Pidana: Harusnya Massa Dibubarkan, Bukan Ahok yang Dipindahkan"

Posting Komentar