Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim yang menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam proses seleksi promosi jabatan dan mutasi. Ketiga hakim tersebut adalah adalah Dwiarso Budi Santiarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.
"Kami belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tiga hakim ini," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masnyur seperti dilansir Antara, Sabtu (13/5).
Meski begitu MA mempersilakan masyarakat dan Komisi Yudisial untuk memberikan masukan kepada MA jika memang ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.
Dalam melakukan seleksi promosi jabatan dan mutasi, lanjut Ridwan, MA juga melakukannya secara selektif dan terbuka. Ridwan mengatakan proses seleksi tersebut membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan. Sehingga jika pengumuman promosi dan mutasi tersebut dilakukan satu hari usai pemberian vonis kepada Ahok hanya sebuah kebetulan semata.
"Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kaa Ridwan.
Tiga anggota majelis hakim dalam perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias ahok mendapatkan promosi.
Sebelumnya, pada 10 Mei lalu dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA disebutkan berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim, Dwiarso yang juga adalah ketua majelis hakim perkara Ahok, sekaligus ketua Pengadilan Jakarta Utara, dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Lainnya Jupriyadi, yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Abdul Rosyad, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dia sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
0 Response to "Catat Nih! MA Tak Temukan Pelanggaran Tiga Hakim yang Vonis Ahok"
Posting Komentar