Dewan HAM PBB Minta Pasal Penodaan Agama Dikaji Ulang, Begini Jawaban Menkumham


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi soal seruan badan dunia yang meminta agar Indonesia mengkaji ulang Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Yasonna, saat dirinya mengikuti sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, dibahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah kebebasan berekspresi dan yang berkaitan dengan masalah agama.

“Iya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR ada keinginan-keinginan seperti itu (merevisi), ada rekomendasi-rekomendasi yang diajukan tentang religious minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, tentang blasphemy (penghujatan) dan lain-lain,” kata Yasonna, Rabu (10/5/2017).

Hal tersebut, dia sampaikan usai memberi pengarahan kepada pejabat Kemenkum HAM di Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Menurut Yasonna, Indonesia masih perlu mengkaji mengenai revisi pasal 156a KUHP.

“Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama, perlu kajian yang mendalam, suduh ada putusan-putusan mengenai hal itu,” ujar Yasonna.

Dia belum bisa memastikan apakah yang berinisiatif merevisi nantinya pemerintah atau DPR.

“Itu nanti kita kaji dulu dong. Kan kalau enggak salah sudah pernah juga diajukan gugatan ke MK,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, rekomendasi dari sidang di Jenewa juga akan dimasukan dalam kajian pemerintah.

“Yang dari Jenewa kan juga pasti akan kita terima, nanti kita lihat dulu,” ujar Yasonna.

Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Ahok, Selasa (9/5/2017).

Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.

Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penodaan agama di KUHP. 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Dewan HAM PBB Minta Pasal Penodaan Agama Dikaji Ulang, Begini Jawaban Menkumham"

  1. Lupakan saja dewan ham pbb tsb, lah rohinghya dibantai, palestina dibombardir, islam di cina gak boleh puasa. Standart sesuai tuannya. Jika masih sehat buang ke keranjang sampah saja

    BalasHapus