Telak! Coba-coba Intervensi Kasus Ahok, Pengamat Asing Sydney Jones Di Skakmat Pengacara Muda


Usai penahanan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan 9 Me 2017 lalu, banyak pendukung Ahok yang tidak puas. Dengan membabibuta mereka menuduh bahwa Ahok adalah korban sebuah ftnah dan menulis bahwa hukum di Indonesia telah mati.

Kisruh pasca vonis hakim, dimanfaatkan oleh pihak asing untuk mengobok-obok Indonesia demi kepentingan politik mereka.

Salah satu tokoh asing itu adalah seorang analis kebijakan konflik bernama Sidney Jones.

Beberapa kali Sidney, yang oleh beberapa media disebut sebagai pengamat terorisme, secara langsung mengatakan bahwa Ahok telah difitnah dan diadili dengan "hukum yang meragukan".

"Ahok: "difitnah, dinyatakan bersalah sblm pengadilan & diadili dgn hukum meragukan" -- skrng ditahan. inilah negara hukum??" tulisnya, 9 Mei 2017 melalui akun twtternya @sidneyIPAC.
Seorang netizen langsung menanggapi kicauan tersebut sembari "mencolek" seorang pengacara dengan akun @dusrimulya.



Dusrimulya langsung dengan cepat menanggap mention tersebut. Berikut cuitan lengkap yang langsung dikutip melalui twiter @dusrimulya:

Kmn harga diri Penegak Hukum melihat hukum negaranya tidak dihormati oleh Aktivis Asing..?

Sidney Jones jelas tak hormati Hukum Indonesia

Sidney Jones sbg Aktivis Asing harusnya paham dlm Hukum Internasional ada Azas Teritorial, Pihak Asing harus hormati hukum suatu negara

Azas Teritorial menjamin setiap negara melaksanakan hukum bg pelanggar hukum dlm teritori negara tsb tanpa di intervensi pihak asing

Sidney Jones harus memahami Azas tersebut bila tak ingin di deportasi dr Indonesia..

Polri harus lbh aktif mengawasi aktivis2 asing tsb

Apa kepentingan Parlemen Belanda dan Uni Eropa minta Ahok dibebaskan?

Mereka jelas tak hormati Hukum Indonesia..Kemenlu harusnya bersikap

Kemenlu harusnya kirimkan Nota Diplomatik kpd negara2 yg meragukan Hukum Indonesia..

Minta mrk jgn campuri urusan dalam negeri kita

Kemenlu jg harusnya adukan Intervensi negara2 tsb kepada PBB untuk buat mrk patuhi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970..

Dalam Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970 terdapat Azas "Tidak Melakukan Intervensi Urusan Dalam Negeri Negara Lain"..

Aduan tersebut sekaligus akan "Menampar" PBB untuk patuhi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970..

Kita harus punya sikap

Bila Pemerintah tidak jg bersikap atas upaya intervensi asing tsb, mka bisa timbul kecurigaan masyarakat thd Kenetralan Pemerintah

Masyarakat bisa saja berpendapat bahwa Pemerintah membiarkam atau bahkan membuka pintu kpd Asing melakukan Intervensi kpd Hukum Nasional

Beranikah Pemerintah Bersikap?

Atau Justri Pemerintah manfaatkan Intervensi Asing untuk cri peluang bebaskan Ahok?

Mana sikap Pemerintah?

Akankah Pemerintah tunjukan kewibawaan dan kedaulatan Hukum Nasional atau malah permalukan bangsa sbg negara lemah yg mudah ditekan?

Ayo @jokowi , tunjukan kpd Dunia bahwa Indonesia adalah negara berdaulat..

Jgn mau di intervensi dan ditekan asing..

Tunjukan sikapmu !

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Telak! Coba-coba Intervensi Kasus Ahok, Pengamat Asing Sydney Jones Di Skakmat Pengacara Muda"

Posting Komentar