Badan Halal NU Tidak Berhak Mengeluarkan Sertifikat Halal



 Beredar broadcast tentang Badan Halal NU (BHNU) yang membuat para netizen melayangkan pertanyaan pada redaksi Halal Corner tentang status BHNU.

Pada Rabu (19/7/2017), Halalcorner.id mengklarifikasi broadcast tersebut kepada Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Siti Aminah menginformasikan bahwa BHNU belum berhak sebagai lembaga halal karena belum memenuhi persyaratan akreditasi oleh BPJPH, MUI dan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Ditegaskan oleh Siti Aminah, kedudukan BHNU sesuai UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2104 statusnya bukan sebagai lembaga halal, sehingga tidak berhak mengeluarkan sertifikat Halal. Institusi yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Majelis Ulama Indonesia.

BHNU menggandeng Sucofindo untuk penelitian laboratoriumnya sejak tahun 2013. Mengenai isu keterkaiatan BHNU dengan madzhab syiah dan NU Kristen sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Badan Halal NU Tidak Berhak Mengeluarkan Sertifikat Halal"

Posting Komentar