Makjleb! Fahira Idris: Yang Genting Itu Utang Negara, Bukan Ormas!



UU 17/2013 tentang Ormas masih memadai untuk digunakan pemerintah membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya, melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi.

Begitu kata anggota DPD RI Fahira Idris menanggapi penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas yang baru diterbitkan pemerintah.

"Pada Bab Larangan atau pasal 59 ayat 4 UU 17/2013 sudah jelas dinyatakan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/7).

Dengan demikian, Fahira menilai bahwa perppu itu tidak layak untuk diterbitkan karena Indonesia tidak dalam keadaan genting.

Menurutnya, kegentingan nyata yang terjadi di Indonesia bukan karena adanya ormas anti Pancasila. Tapi utang luar negeri yang kian membengkak.

"Yang punya potensi membuat negeri ini genting adalah utang luar negeri kita yang semakin membengkak, bukan soal aturan ormas. Jadi presiden fokus saja menyelesaikan soal utang ini, biarkan menteri-menteri terkait mengurusi ormas-ormas antipancasila dan menyeret mereka ke pengadilan," pungkas senator asal Jakarta itu. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makjleb! Fahira Idris: Yang Genting Itu Utang Negara, Bukan Ormas!"

Posting Komentar