Slogan Jokowi "Duitnya Ada", Ujung-ujungnya Gaji UMP Pun Ikut Kena Pajak



Pemerintah Jokowi-JK mulai mencari cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya dengan menurunkan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) yang dipatok Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Alasannya, batas PTKP Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Kalau kita bandingkan negara ASEAN, PTKP kita paling tinggi, walaupun income per kapita kita relatif lebh rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia bahkan dengan Singapura sekalipun, Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, jika batas PTKP terlalu tinggi, dikhawatirkan akan berdampak pada tax ratio. Mengingat pemerintah sudah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.

"Semakin tinggi PTKP, maka basis pajak makin sedikit. Apalagi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP," imbuhnya.

Dengan demikian, Sri Mulyani telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk segera menelusuri kebijakan PTKP ini. Termasuk mengkaji efektivitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Karena kita ingin tax ratio comparable dengan negara lain, kita harus lihat kenapa Indonesia berbeda. Kalau policy mengenai PTKP, dengan income per kapita yang kita miliki dengan negara lain apakah bisa dilihat sebagi salah satu yang menjelaskan basis pajak kita berbeda," pungkasnya.

Berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang menetapkan kenaikan PTKP dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Slogan Jokowi "Duitnya Ada", Ujung-ujungnya Gaji UMP Pun Ikut Kena Pajak"

Posting Komentar