Praktisi dan pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ke-13 perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).
Dalam penjelasannya di depan majleis hakim, Yusril menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Buni Yani lemah. Perbuatan Buni Yani saat mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat kunjungan ke Kepulauan Seribu disebut tidak memiliki unsur pidana.
Kehadiran Yusril sebagai saksi ahli sempat ditolak JPU karena dianggap tidak relevan, namun keberatan JPU ditolak oleh Majelis Hakim.
Yusril mengatakan, Buni Yani tak bisa dipidana dengan pasal 32. Sebab, penggalan video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani bukan sumber rahasia.
"Perbuatan yang dilakukan Buni Yani tidak meng-upload dari sesuatu yang sumbernya bersifat rahasia, misalnya milik Kementerian Pertahanan atau milik Mabes TNI, Mabes Polri, atau kesekretariatan negara," kata Yusril, seperti dikutip Tribunnews.
"Kemudian mengenai rumusan pasal 32 itu yang tiga ayat. Saya berpendapat bahwa yang pasal 1 itu tidak bisa dipidana. Kecuali kemudian berisi fitnah, berisi memutar balikan yang mengakibatkan permusuhan," lanjutnya.
Sementara di pasal 28 lanjut Yusril, unggahan Buni Yani juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memicu lahirnya gerakan protes terhadap Ahok. Buni Yani pun, kata Yusril, tidak menyebarkan berita bohong.
"(Pasal 28) Itu kan jadi orang menyebarkan berita bohong, atau menimbulkan SARA dan lain-lain. Ini kan bukan (omongan) Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok," ujar Yusril.
"Nah kalau sekiranya Buni Yani didakwa sebelum ada putusan Pak Ahok saya bisa mengerti. Tapi kan putusan Pak Ahok sudah inkrah, sudah punya kekuatan hukum tetap, dan putusan hukum Pak Ahok tidak dikaitkan dengan apa yang ditulis Buni Yani. Tanpa dihilangkan kata 'pakai' pun Pak Ahok sudah dipidana oleh pengadilan," tambah dia.
Seperti diketahui, Buni Yani didakwa telah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Kehadiran Yusril Ihza Mahendra adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli teori hukum.
Yusril memberikan pandangan mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 28 dan pasal 32 yang dikenakan pada terdakwa Buni Yani.
0 Response to "Jaksa Tak Berkutik, Yusril: Tak Ada Unsur Pidana di Dakwaan Buni Yani"
Posting Komentar