Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menghukum PERSIB dengan denda sebesar Rp. 50 juta karena aksi suporternya.
Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 Komdis menyebutkan bahwa pertandingan PERSIB menjamu Semen Padang pada tanggal 9 September 2017 lalu, aksi yang dilakukan Bobotoh adalah sebuah pelanggaran.
"Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," bunyi surat tertanggal 13 September itu.
Merujuk ke pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, PERSIB --sebagai panitia penyelenggara pertandingan dan klub yang menaungi suporternya--, didenda sebesar Rp. 50 juta.
Disebutkan pula bahwa PERSIB tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut. Sementara, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu.
Sumber: http://www.persib.co.id/berita-persib-bandung/berita/suporter_beraksi_persib_kembali_disanksi.aspx
(Baca: Koreo SAVE ROHINGYA Kena Sanksi PSSI, Padahal Saat Bom PARIS Jadi Seremoni Resmi Sebelum Kick Off)
0 Response to "MIRIS! PERSIB Kena Sanksi PSSI Denda Rp 50 Juta Gara-gara Koreo 'SAVE ROHINGYA'"
Posting Komentar