Polisi Tetapkan 7 Pengepung Kantor YLBHI Jadi Tersangka, Apakah Dulu Massa Pro Ahok juga jadi Tersangka?



 Sebanyak tujuh dari belasan orang pengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang ditangkap Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat diminta untuk membubarkan diri dari aksi namun tidak mengindahkannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP. Artinya bahwa yang bersangkutan saat unjuk rasa, kemudian dibubarkan oleh pihak Kepolisian sesuai undang-undangnya tidak mengindahkan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.

Link: http://www.viva.co.id/berita/metro/958264-tujuh-orang-pengepung-kantor-ylbhi-jadi-tersangka

APAKAH HUKUM SUDAH ADIL???

DULU... saat massa pendukung Ahok melakukan aksi mengepung dan menyandera Pegawai Pengadilan Tinggi sampai terjadi bentrok, APAKAH MEREKA JUGA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA???

Mari segarkan kembali berita saat massa pendukung Ahok mengepung dan menyandera Pegawai Pengadilan Tinggi.

[CNN Indonesia - 11 Mei 2017]

Pendukung Ahok Sandera Pegawai Pengadilan Tinggi

Jakarta - Massa pro Ahok yang meminta penangguhan penahanan Basuki Tjahaya Purnama, meyandera para pegawai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak Rabu sore. Belakangan, mereka terlibat ricuh dengan pihak kepolisian.

Ada bukti videonya di berita CNN ini.


[TEMPO]
Halangi Pegawai Pengadilan Pulang, Massa Pro Ahok Sempat Bentrok

Massa pendukung bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, atau Ahok bersikukuh untuk tinggal di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga ada surat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Belasan pegawai pengadilan yang bekerja di gedung ini terhalang untuk pulang hingga pukul 19.30 WIB.

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih lalu menurunkan puluhan petugas untuk mengamankan situasi dan mengeluarkan para pegawai. Polisi sempat bersitegang dengan massa, yang menolak membuka pagar.

"Dorong, dorong! Polisi jangan masuk!" ujar salah seorang massa dari pengeras suara. Massa saling dorong di depan pagar ketika tambahan aparat merongrong masuk.

Link: https://metro.tempo.co/read/news/2017/05/10/214874293/halangi-pegawai-pengadilan-pulang-massa-pro-ahok-sempat-bentrok

***

SEKALI LAGI... APAKAH SAAT ITU ADA MASSA PENDUKUNG AHOK YANG KEMUDIAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA???

KARENA SAMPAI SAAT INI KAMI BELUM PERNAH DENGAR ATAU BACA BERITA POLISI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA MASSA PENDUKUNG AHOK YANG KEPUNG DAN SANDERA PEGAWAI PENGADILAN TINGGI DKI.

KAMI DUKUNG APARAT MENEGAKKAN KEADILAN TANPA PANDANG BULU.

KARENA UNTUK ITULAH RAKYAT MENGGAJI PARA APARAT.

RAKYAT BUKAN CUMA MEREKA YANG PAKAI KOTAK-KOTAK.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Tetapkan 7 Pengepung Kantor YLBHI Jadi Tersangka, Apakah Dulu Massa Pro Ahok juga jadi Tersangka?"

Posting Komentar