Menyebarkan Berita Bohong Itu Haram Hukumnya



Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar.

Apabila mendapatkan informasi di Facebook atau Twitter, jangan langsung disebar. Dicek dulu kebenarannya. Apalagi sampai berdampak ke fitnah. Berbahaya, bisa membahayakan orang lain atau bahkan sampai negara.

Sudah menjadi perintah agama agar, ketika mendapatkan informasi, kita tabayun dulu. Khususnya berita dari kalangan yang tidak jelas. Surat Al-Hujarat ayat 6 menyatakan, jika datang orang fasik dan membawa berita, maka cari dulu kebenarannya. Jangan langsung dipercaya.

KH. Ahmad Shobri Lubis Lc
Ketua Umum DPP FPI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyebarkan Berita Bohong Itu Haram Hukumnya"

Posting Komentar