YOGYAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menuai pro dan kontra.
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menilai, perpu ini tidak akan bisa berlaku efektif, kecuali dijalankan secara diktatorial.
"Perpu Jokowi (Perppu 2/2017) ini adalah Perppu Tirani," kata Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan S Awwas kepada Koran SINDO, di Yogyakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Irfan, Perppu yang dibuat di Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) ini inkonstitusional. Serta ditolak oleh pakar hukum dan orang-orang yang berpikir adil dan demokratis.
"Pertanyannya, apa salah ormas Islam terhadap rezim Jokowi? dituduh anti-Pancasila faktanya apa? Sementara ancaman syiah dan komunis di depan mata dibiarkan. Rezim Jokowi telah memfitnah ormas Islam sebagai anti-Pancasila tanpa alasan konstitusional," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Khambali menduga, Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah baru menyadari jika UU Nomor 17/2013 tentang Ormas terlalu longgar.
(Baca juga: GNPF MUI Nilai Perppu Ormas Bentuk Arogansi Pemerintah)
Kalau diamati lanjut Khambali, konteks terdekat diterbitkannya Perppu ini adalah isu pembubaran HTI. Namun Perppu Nomor 2/2017 menurutnya juga akan mengancam semua ormas bahkan yayasan maupun LSM.
"Perubahan paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilakukan ormas semakin spesifik. Menurut saya Perppu 2/2017 terlalu banyak larangan," tegas doktor hukum pidana tersebut.
Diakuinya syarat penerbitan Perppu ini belum terpenuhi. Syarat penetapan Perppu sesuai Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyebut bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.
"Nah saya tidak melihat hal ihwal kegentingan yang memaksa ini," tegasnya.
Sumber: sindonews
0 Response to "Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?"
Posting Komentar