Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa



JAKARTA - Presidium Alumni 212 mengkritik atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu tersebut dianggap mencederai hukum, pemerintah bisa saja membubarkan ormas dengan sewenang-wenang.

"Perppu ini sangat melanggar HAM warga negara, sewenang-wenang," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo pada wartawan, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurut Idrus Sambo, tak ada alasan yang tepat sehingga Perppu bisa diterbitkan. Termasuk penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 38/PUU-VII/2009.

Dia menerangkan, seharusnya pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu. Sebab, Undang-Unang (UU) tentang Ormas sudah memuat semua aturan secara komprehensif.

"Undang-undang yang lalu sudah fair, mengajukan ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji, apakah itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subjektivitas penguasa," tuturnya. 


Sumber: sindonews

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa"

Posting Komentar