Ditengah derasnya penolakan dari berbagai pihak, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto tegaskan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan adalah keniscayaan untuk menyelamatkan negara.
"Sesuatu yang harus diambil, tatkala dengan jalan-jalan yang normatif tidak mungkin diambil, dalam rangka penyelamatan negara," kata Wiranto di kantor DPP Partai Hanura, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7).
Wiranto mengungkapkan, pemerintah tidak mungkin membiarkan tatkala ada satu paham baru yang nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara, yakni NKRI, UUD 1945, dan Pancasila, masuk dalam kegiatan ormas.
"Kalau paham-paham itu dibiarkan, justru akan merugikan rakyat dan pemerintah," tegas Wiranto.
Wiranto menjelaskan jika semua orang bebas berpendapat dan berserikat sejak masa reformasi. Hingga kini, tercatat sudah ada 344.039 ormas di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin membiarkan ormas yang jumlahnya ratusan ribu ini diisi dengan paham-paham yang bertentangan dengan negara.
"Jadi pemerintah melalui perppu ini, ini bukan kemauan pemerintah. Tapi kemauan, atau katakanlah, kepentingan masyarakat dan rakyat Indonesia," tegas Wiranto.
Wiranto juga membantah jika perppu terebut menandakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjadi rezim diktator, sewenang-wenang, dan tidak demokratis.
"Jangan pemerintah dipojokkan, dihadapkan kepada rakyat. Seakan-akan perppu ini milik pemerintah, berhadapan dengan kepentingan rakyat kepentingan Islam. Bukan. Bukan, sama sekali bukan. Saya paham itu," demikian Wiranto. [opinibangsa.id / rmol]
0 Response to "Kata Wiranto: Perppu Bukan Kemauan Pemerintah"
Posting Komentar