JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 114 miliar.
Diketahui selain sebagai politikus, Setya Novanto juga sebelumnya sukses sebagai seorang pengusaha.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di wesbsite KPK, Senin (17/7/2017) malam diketahui harta Ketua DPR itu mencapai Rp 114.769.292.937 dan US$ 49.150
Terdata pula harta kekayaan Setya Novanto terdiri dari harta tidak bergerak seperti tanah dan harta bergerak diantaranya mobil.
Setya Novanto diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang totalnya mencapai 23 unit, tersebar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai Rp 81.736.583.000.
Selanjutnya untuk harta bergerak berupa kendaraan bermotor, baik roda empat dan dua mencapai Rp 2.353.000.000.
Harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, dan lainnya senilai Rp 932.500.000.
Bahkan Setya Novanto juga memiliki surat-surat berharga senilai Rp 8.450.000.000, serta giro dan setara kas lainnya Rp 21.297.209.837.
Politikus Partai Golkar ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPR.
Jumlah harta Setya Novanto naik dari laporan terakhir pada Desember 2009, yakni Rp 79.789.729.051 dan US$17.781.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya Setya Novanto disangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Response to "Setya Novanto Tercatat Miliki Harta Kekayaan Sebesar Rp 114 Miliar"
Posting Komentar