Apa hukum bermain alat musik dalam islam? Ustadz Abdul Somad, Lc. MA



Pertanyaan ;

Apa hukum bermain alat musik seperti gitar, piano.
Ust Abdul Somad, Lc. MA menjawab

Sekali lagi saya katakan, saya tidak berijtihad. Saya menjawab sesuai jawaban para ulama, jadi kalau marah, marahnya jangan sama saya. Saya sudah capek dimarah-marah di internet.

Apa hukum alat musik, kata “Syeh Yusuf Al-Qardhawi” dalam kitab “Fiqulmiskha Alghani” fikih musik kata beliau “musik itu sama macam cakap, kalau baik ya baik, kalau tak baik ya tak baik”.
Musik yang baik mana, “barakallahumakumalabarakalaikuma, wajamaah wabainakuma” [ lagu Maher Zein]. Mana lagi lagu yang baik “ingat mati, orang kaya mati, orang miskin mati, orang jelek mati”. Ibu-ibu kalau punya lagu nasyid bagus.

Tapi kalau musiknya mengajak berzina, mengajak bunuh diri. Ada dulu lagu kalau didengarkan ngajak bunuh diri. Contoh musik yang mengajak berzina, “cinta satu malam” haram itu. “kucing garong”, “keong racun”, “kabhi kushi kabhi gham”, “kuch kuch hota hai”, tak boleh itu.
Sumber; ceramah Ustadz Abdul Somad, Lc. MA


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa hukum bermain alat musik dalam islam? Ustadz Abdul Somad, Lc. MA"

Posting Komentar