Hukum Wanita Tidak Berjilbab Dalam Islam



Setiap perintah yang diberikan oleh Allah, tidak ada satupun yang membuat rugi manusia. Apa yang Allah perintahkan keseluruhannya dapat memberikan manfaat dan keselamatan bagi manusia. Betapa Allah ciptakan perintah bukan hanya sekedar untuk diikuti atau hanya sekedar menjalankan, tetapi memiliki manfaat yang luar biasa besarnya.

Termasuk dalam hal ini mengenai perintah berjilbab terhadap wanita. Di dalam islam, wanita memiliki kewajiban untuk menutup auratnya. Menutup aurat ini tentunya bukan hanya sekedar untuk menjalankan perintah semata, tetapi memiliki efek yang banyak terhadao diri wanita dan orang-orang yang berada di sekitarnya atau masyarakat.

Berikut adalah penjelasan mengenai hokum wanita berjilbab dalam islam beserta dalil yang Allah turunkan melalui Al-Quran.

Dalil Mengenai Perintah Berjilbab Bagi Wanita

Berjilbab adalah ciri dari Wanita Muslimah Menurut Islam,Wanita Cantik Dalam Islam, dan Wanita dalam Pandangan Islam dan Keistimewaannya. Berjilbab pun juga merupakan Kewajiban Wanita Setelah Menikah  dan menjaga Pergaulan Dalam Islam.

Di dalam Al-Quran terdapat beberapa dalil yang berkenaan dengan kewajiban wanita berjilbab. Hukum Wanita Tidak Berjilbab diantaranya dalam ayat-ayat berikut ini beserta penjelasannya.

1. Dalam QS Al Ahzab : 59

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)

Ayat ini adalah ayat yang secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Artinya adalah berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat. Untuk itu, bagaimanapun seorang wanita yang sudah baligh harus menutupi auratnya dan tubuhnya. Apalagi, hal ini ditambah dengan berbagai penelitian bahwa hamper seluruh tubuh wanita memiliki keindahan dan dapat menarik hasrat seksual bagi lawan jenis.

2. Dalam QS Al A’raf : 26

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raf :26)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Perintah ini sudah diberikan sejak nabi Adam ada dan artinya memang secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal tersebut sejak ia ada. Perintah menutup aurat bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudha melakukannya.

Untuk itu, wanita khusususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat ini.

3. Dalam QS An Nur : 31

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa terdapat Hukum Wanita Tidak Berjilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau kerudung.

Dada seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat. Hal ini karena secara natural akan membuat menarik dan memancing lawan jenis untuk memiliki hasrat bagi yang tidak mampu mengendalikannya.

Untuk itu, dengan dalil diatas, wajib hukumnya wanita untuk berjilbab dan dilarang wanita untuk membuka auratnya kecuali pada orang-orang muhrimnya yaitu yang disebutkan dalam ayat di atas. Bersyukurlah bagi mereka yang berjilbab karena telah menunaikan kewajiban sesuai dengan Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Akhlak Dalam Islam, dan Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan.

Dampak Jika Wanita Tidak Berjilbab atau Menutup Aurat

Setiap perintah Allah jika tidak ditaati maka akan banyak berefek besar terhadap kehidupan kita. Untuk itu, bersyukurlah manusia karena masih diberikan kesempatan untuk menjalankan perintah Allah. Setiap yang Allah perintahkan tidak akan merugikan justru kita akan merugi jika kita tidak mengikuti perintah Allah. Berikut adalah dampak jika wanita tidak taat kepada Allah dan bersikap acuh tak acuh dalam menjalankan perintah untuk menutup aurat.

  • Muncul Berbagai Kemaksiatan

Wanita yang tidak menutup aurat akan banyak memunculkan kemaksiatan di masyarakat. Misalnya saja pelecehan seksual, pemerkosaan, tidak adanya batasan pergaulan, perzinahan karena mereka tidak menjaga dan mengumbar auratnya. Banyak kasus-kasus pelecehan dan pemerkosaan akibat dari wanita kurang bisa menjaga auratnya dengan baik.

Untuk itu, kita pasti tidak ingin hal tersebut terjadi pada wanita, baik diri kita, saudara, atau pun keluarga kita. Untuk itu, jangan sampai jilbab ditinggalkan dan aurat terbebaskan karena diri kita sendiri yang melakukannya.
  • Tidak ada Nilai Kesopanan di Masyarakat

Dengan tidak ditutupnya aurat perempuan tentu hal ini akan membuat nilai-nilai kesopanan dan etika di masyarkaat berkurang. Aurat yang terbuka begitu saja tentu membuat lingkungan akan menjadi tidak fokus, pergaulan menjadi lebih bebas dan tidak terkendali. Banyak sekali pelecehan seksual, pembicaraan mengenai hal-hal yang tidak sopan akibat dari tidak adanya nilai kesopnan di masyarakat yang dimulai dari aurat yang tidak tertutup oleh wanita.

  • Merusak Moral Manusia

Manusia berbeda dengan hewan. Manusia memiliki batas, sedangkan hewan tidak. Batas-batas manusia adalah aurat dan dirinya sendiri. Untuk itu wanita yang menjaga dirinya dengan menutup jilbab maka dia akan mendapatkan kemuliaan dan menjaga akhalknya sendiri. Sedangkan yang mengumbar auratnya tentu saja akan berefek kepada moralnya juga. Untuk itu, jilbab adalah seperti pagar moral kita agar tidak melangkah untuk berbuat kemaksiatan.

Dampak jilbab sangat berpengaruh terhadap Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam yang harus dijaga agar perkembangan dan kemaslahatan di masyarakat semakin terjaga. Untuk itu, marilah kita memulainya dengan cara menjaga aurat kita, dan jangan sampai mengumbarnya kepada yang bukan muhrim.



*Jika artikel ini bermanfaat, mohon di share ^V^!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Wanita Tidak Berjilbab Dalam Islam"

Posting Komentar